
Pantau.com - Tim penyidik Subdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan kembali memanggil mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjutak terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran Kemah dan Apel Pemuda Islam 2017.
"Jumat (14/12/2018) kami kembali memanggil Pak Dahnil," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan saat dikonfirmasi, Rabu (12/12/2018).
Baca juga: Polisi Sebut Banyak Pihak Berpotensi Jadi Tersangka Dana Kemah
Dalam pemanggilan itu, kata Bhakti, bertujuan untuk melanjutkan pemeriksaan sebelumnya. Pemeriksaan itu juga akan mendalami tugas pokok dan fungsi pada kegiatan yang diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebagai Ketua PP Pemuda Muhammadiyah saat itu.
"Karena kemarin (pemeriksaan pertama) yang bersangkutan belum membawa dokumen. Untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya saja," singkat Bhakti.
Diberitakan sebelumnya, kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia digelar dengan APBN Kemenpora RI di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16-17 Desember 2017 lalu.
Baca juga: Kata Polisi Soal Tanda Tangan Dahnil Anzar Di-Scan
Namun, dalam kegiatan itu ditemukan dugaan penyelewengan dana. Sehingga pihak Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kemenpora untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti dan melakukan penyidikan.
Dalam penyidikan kasus itu, kepolisian telah memanggil staf Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI Abdul Latif, Ketua Panitia dari Gerakan Pemuda (GP) Anshor Safarudin, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Ketua Panitia dari Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani.
- Penulis :
- Adryan N