
Pantau - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat menonaktifkan sementara puluhan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga yang tidak sesuai dengan domisili sebagai bagian dari penataan dan pencocokan data kependudukan.
Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menyatakan bahwa langkah ini dilakukan melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang bertujuan memastikan keakuratan data administrasi kependudukan.
"Terkait dengan penataan dan keakuratan data kependudukan, warga yang tidak sesuai dengan domisili tetap akan dinonaktifkan NIK-nya" ujar Uus Kuswanto.
Ia menegaskan pentingnya proses coklit agar data yang tercatat bisa dipantau secara efektif oleh pemerintah daerah.
"Kalau terdata secara akurat kan bisa mudah terpantau" kata Uus.
73 KTP di Cengkareng Barat Dinonaktifkan
Pada Rabu (9/4/2025), sebanyak 73 KTP warga di RW 10, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, dinonaktifkan sementara oleh Suku Dinas Dukcapil.
Puluhan KTP tersebut merupakan bagian dari total 288 data yang dicoklit oleh petugas untuk memverifikasi keabsahan domisili dan status kependudukan warga.
"Hasilnya, sebanyak 73 KTP dinonaktifkan sementara dengan keterangan pindah, meninggal, dan tidak diketahui keberadaannya" ungkap Kepala Satgas Dukcapil Kelurahan Cengkareng Barat, Hafiz.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan ketertiban dalam administrasi penduduk serta mencegah penyalahgunaan dokumen resmi.
"Kebijakan ini juga untuk menghindari potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan" kata Hafiz.
Warga yang ingin mengetahui status NIK-nya bisa melakukan pengecekan langsung di loket layanan kelurahan atau melalui aplikasi Jawara Dukcapil.
- Penulis :
- Pantau Community