Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kekhawatiran Meningkat, Gapensi Tolak Relaksasi TKDN dan Ingatkan Dampaknya terhadap Industri dan Lapangan Kerja

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Kekhawatiran Meningkat, Gapensi Tolak Relaksasi TKDN dan Ingatkan Dampaknya terhadap Industri dan Lapangan Kerja
Foto: Gapensi minta pemerintah kawal ketat TKDN demi lindungi industri lokal dari tekanan global

Pantau - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menyampaikan harapan agar pemerintah terus mengawal penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara konsisten demi mewujudkan kemandirian industri nasional.

Sekretaris Jenderal Gapensi, La Ode Safiul Akbar, menekankan bahwa komitmen kuat dari pemerintah dalam menjaga produk-produk berbasis TKDN dapat membuka lapangan pekerjaan luas dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi hingga mencapai 8 persen.

Gapensi mengusulkan beberapa langkah untuk memperkuat pelaksanaan TKDN, antara lain:

Memberikan insentif kepada pelaku industri lokal agar bisa bersaing dari sisi kualitas dan harga.

Mempermudah akses terhadap pembiayaan dan teknologi bagi produsen dalam negeri.

Melakukan pengawasan ketat dan transparan agar pelaksanaan TKDN tidak menjadi sekadar formalitas administratif.

Gapensi Soroti Bahaya Relaksasi TKDN, Peringatkan Ancaman PHK Massal

Pernyataan Gapensi ini merupakan respons terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar regulasi TKDN dibuat lebih fleksibel dan realistis demi menjaga daya saing Indonesia di pasar global.

Namun, Gapensi justru menyampaikan kritik atas potensi kebijakan pelonggaran TKDN, terutama untuk sektor strategis seperti besi, baja, dan pipa infrastruktur.

Menurut Gapensi, kebijakan relaksasi ini bisa menjadikan Indonesia sebagai pasar produk asing dan memperlemah posisi industri lokal.

Kebijakan pelonggaran tersebut diduga menjadi bagian dari proses negosiasi dagang dengan Amerika Serikat, yang memberlakukan tarif resiprokal sebesar 32 persen terhadap produk Indonesia, sembari meminta penyesuaian aturan TKDN dari pihak Indonesia.

La Ode Safiul Akbar memperingatkan bahwa jika TKDN direlaksasi secara berlebihan, maka industri lokal akan lumpuh dan Indonesia hanya menjadi negara konsumen.

Ia juga menyoroti bahwa jika industri tidak bisa bergerak akibat serbuan produk impor, maka ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran tidak bisa dihindari.

Gapensi mencatat bahwa tingkat pengangguran di Indonesia saat ini sudah tinggi, dan hampir semua pabrik dapat terdampak jika tekanan impor semakin kuat.

Lebih lanjut, La Ode menegaskan bahwa penghapusan atau pelonggaran TKDN akan melemahkan daya saing Indonesia di pasar global.

Ia menyimpulkan bahwa penggunaan produk dalam negeri bukan hanya penting untuk menumbuhkan ekonomi nasional, tetapi juga krusial dalam memperkuat sektor industri lokal yang menjadi fondasi perekonomian jangka panjang.

Saat ini, batas minimal TKDN yang berlaku adalah 25 persen dengan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen, sesuai dengan kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Penulis :
Pantau Community