Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dorongan Menteri HAM: RUU Narkotika Harus Berbasis Hak Asasi Manusia

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Dorongan Menteri HAM: RUU Narkotika Harus Berbasis Hak Asasi Manusia
Foto: RUU Narkotika Disusun Ulang dengan Penekanan pada Nilai-Nilai HAM.

Pantau - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong agar penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (RUU Narkotika) dilakukan dengan mengedepankan nilai-nilai hak asasi manusia.

Pigai menegaskan bahwa semangat dan prinsip HAM akan menjadi bagian penting dalam batang tubuh RUU Narkotika yang saat ini tengah disusun.

Pernyataan tersebut disampaikan Pigai seusai melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom, di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025.

Hukuman Mati dan Definisi Narkotika sebagai Kejahatan Tertentu

Terkait hukuman mati terhadap pelaku kejahatan narkotika, Pigai menekankan bahwa Kementerian HAM tidak menganggap hal itu sebagai bentuk pelanggaran HAM.

"Posisi kami, narkotika itu bukan pelanggaran HAM berat, bukan juga pelanggaran HAM biasa, tetapi disebut specific crime," ujar Pigai.

Ia menjelaskan bahwa narkotika dikategorikan sebagai kejahatan tertentu karena pelakunya dapat disembuhkan melalui rehabilitasi.

"Kriminal itu terjadi dalam separuh umur dia, sebagian kecil umur, karena itu bukan penyakit bawaan. Oleh karena itu, disebut specific crime, dan orangnya bisa diobati, direhab, dan disembuhkan," jelasnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa proses penegakan hukum dan pemberantasan narkotika tetap harus dikendalikan dan dilaksanakan dengan berlandaskan pada nilai-nilai HAM.

Saat ini, RUU Narkotika telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 oleh DPR RI.

Penulis :
Pantau Community

Terpopuler