
Pantau - Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Provinsi Bengkulu pada Kamis, 11 Desember 2025, untuk memotret kebutuhan anggaran serta mengukur kesiapan aparat penegak hukum dalam menyambut penerapan KUHAP dan KUHP baru yang akan mulai berlaku pada Januari 2026.
Fokus Evaluasi Penegakan Hukum dan Sosialisasi Aturan Baru
Kunjungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, dengan agenda utama mendengarkan paparan dari mitra kerja mengenai pagu anggaran tahun 2025, realisasi program yang telah berjalan, serta kebutuhan dukungan anggaran tahun 2026.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, menjelaskan bahwa perhatian utama pihaknya adalah memastikan kesiapan aparat penegak hukum menghadapi transformasi hukum pidana yang signifikan.
"KUHAP baru ini akan berlaku pada awal Januari. Tentu butuh persiapan dari aparat penegak hukum kita mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan termasuk BNNP. Itu yang menjadi penekanan kami dalam pertemuan tadi," ungkapnya.
Benny turut hadir dalam pertemuan bersama Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol. Roby Karya Adi, serta jajaran penegak hukum lainnya di Mapolda Bengkulu.
Komisi III juga memberi arahan agar seluruh anggotanya ikut serta dalam menyosialisasikan KUHP dan KUHAP baru kepada masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Penyesuaian Hukum Baru dan Tantangan Implementasi di Lapangan
Menurut Benny Utama, aturan hukum yang baru membawa perubahan besar, terutama terkait perlindungan hak-hak tersangka dalam proses peradilan pidana.
"Banyak hal yang harus diadaptasi, terutama mengenai hak-hak warga negara. Hak tersangka kini jauh lebih luas. Upaya paksa tidak bisa lagi dilakukan dengan mudah, harus melalui izin pengadilan. Tersangka juga harus didampingi advokat dalam proses pemeriksaan," ia mengungkapkan.
Ia menekankan pentingnya aparat, khususnya penyidik dan penuntut umum, untuk tidak tertinggal dalam memahami dan menjalankan mekanisme baru ini.
"Penyidik dan penegak hukum tentu tidak boleh gagap menghadapi mekanisme baru ini," katanya.
Salah satu perubahan teknis yang disoroti adalah penyederhanaan alur penyidikan antara polisi dan jaksa melalui penghapusan mekanisme bolak-balik berkas perkara.
"Selama ini penyidik dan penuntut umum sering bolak-balik berkas. Sekarang dibatasi hanya satu kali. Ada gelar perkara bersama, langsung ditentukan sikapnya," jelasnya.
Ia berharap sistem baru ini dapat memperkuat kepastian hukum dan mengurangi keterlambatan penanganan perkara di semua tingkatan.
Dalam kesempatan itu, Polda, Kejati, dan BNNP Bengkulu memaparkan berbagai tantangan yang mereka hadapi, baik dalam pelaksanaan tugas sesuai regulasi yang ada maupun kebutuhan peningkatan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia.
Komisi III memberi apresiasi atas peningkatan kinerja tiga lembaga tersebut, tetapi tetap menekankan perlunya penguatan kapasitas organisasi secara menyeluruh.
Beberapa catatan strategis juga diberikan, seperti inovasi Polda Bengkulu dalam membangun kepercayaan publik serta langkah rehabilitatif dan keadilan restoratif oleh BNNP Bengkulu dalam menekan penyalahgunaan narkotika.
Komisi III menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan, evaluasi, dan memastikan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru berjalan optimal dan berkeadilan bagi seluruh warga negara.
- Penulis :
- Shila Glorya








