
Pantau - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan sebanyak 31.066 dosen di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) akan mulai menerima tunjangan kinerja (tukin) tahun ini.
Sebelumnya, para dosen hanya mendapatkan tunjangan profesi tanpa tunjangan kinerja seperti pegawai lainnya di lingkungan kementerian.
Berlaku Surut dan Tambahan THR-Gaji ke-13
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun untuk membayar tukin periode Januari–Desember 2025, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Meski Perpres diterbitkan pada April 2025, pembayaran tukin akan diberlakukan secara surut mulai 1 Januari 2025.
Artinya, para dosen akan menerima total 14 bulan pembayaran tukin pada tahun ini.
Rincian Dosen Penerima dan Mekanisme Pembayaran
Sebanyak 8.725 dosen berasal dari Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri (Satker PTN), 16.540 dosen dari PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta 5.801 dosen dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Sri Mulyani menegaskan bahwa tukin akan diberikan jika nilainya lebih tinggi dari tunjangan profesi.
"Kalau tunjangan profesinya lebih tinggi, sementara tukinnya lebih rendah, tidak berarti bahwa harus nurunin tukinnya. Jadi kalau lebih besar nggak apa, kalau lebih kecil kita tambahkan", jelasnya.
Kebijakan ini lahir dari dorongan keadilan karena selama ini dosen menerima tunjangan yang lebih kecil dibanding pegawai setara di kementerian lain.
Ketimpangan ini menjadi salah satu pemicu demonstrasi dari para dosen yang menuntut perlakuan yang setara.
Sebagai contoh, seorang profesor dari PTN Satker menerima tunjangan profesi Rp 6,7 juta, sementara tukin jabatan setara eselon II mencapai Rp 19,28 juta.
Dengan kebijakan baru ini, dosen tetap menerima tunjangan profesi dan akan mendapat tambahan dari selisih nilai tukin.
Peraturan teknis untuk pencairan akan segera diterbitkan oleh Menteri Kemendiktisaintek.
- Penulis :
- Pantau Community