billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Yudi Purnomo Desak Komisi Yudisial Coret Nurul Ghufron dari Seleksi Hakim Agung

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Yudi Purnomo Desak Komisi Yudisial Coret Nurul Ghufron dari Seleksi Hakim Agung
Foto: Eks penyidik KPK tolak pencalonan Nurul Ghufron sebagai hakim agung karena pelanggaran etik

Pantau - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, secara tegas menolak pencalonan mantan pimpinan KPK, Nurul Ghufron, sebagai hakim agung kamar pidana.

Yudi menyebut bahwa penolakan ini didasarkan pada rekam jejak Ghufron yang dinilai tidak baik selama menjabat di KPK.

"Menolak dengan tegas pencalonan Nurul Ghufron karena rekam jejaknya selama di KPK pernah melanggar etik dan juga kondisi KPK yang prestasi kerjanya menurun", ujar Yudi.

Ia menyoroti banyaknya masalah yang muncul ketika Ghufron menjabat sebagai pimpinan KPK bersama Firli Bahuri dan lainnya.

Sorotan Etik dan Desakan ke Komisi Yudisial

Yudi juga mendorong agar Komisi Yudisial (KY) tidak ragu mencoret nama Ghufron dari daftar calon hakim agung yang lolos seleksi administrasi.

"Komisi Yudisial harus berani tegas mencoret Nurul Ghufron sebab saat ini peradilan di Indonesia yang sedang babak belur akibat perilaku hakim yang mencoreng dunia peradilan dengan melakukan korupsi", tegasnya.

Sebelumnya, Nurul Ghufron telah dinyatakan lolos seleksi administrasi calon hakim agung kamar pidana oleh Komisi Yudisial.

Namanya tercantum dalam Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung RI Tahun 2025 Nomor: 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025 bersama 68 calon lainnya.

Ghufron menjadi sorotan karena pernah dikenai sanksi etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan bahwa "Menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi".

Ghufron terbukti menghubungi Sekjen Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, terkait mutasi ASN bernama Andi Dwi Mandasari pada tahun 2022.

Dewas menjatuhkan sanksi sedang kepada Ghufron karena dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyalahgunaan kewenangan.

Meski tidak terbukti melanggar larangan berhubungan dengan pihak terkait perkara, Dewas menilai tindakan Ghufron tetap melanggar etik dan tidak mencerminkan integritas sebagai pimpinan lembaga antikorupsi.

Penulis :
Pantau Community