Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KPK Dalami Komunikasi Tersangka Suap Pajak dengan ASN Ditjen Pajak terkait OTT KPP Madya Jakarta Utara

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPK Dalami Komunikasi Tersangka Suap Pajak dengan ASN Ditjen Pajak terkait OTT KPP Madya Jakarta Utara
Foto: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 3/2/2026 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami komunikasi para tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara periode 2021-2026 dengan seorang aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bernama Cholid Mawardi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik menelusuri komunikasi tersebut melalui barang bukti elektronik yang telah disita.

“Penyidik mendalami keterangan saksi CM terkait komunikasi dengan para tersangka berdasarkan barang bukti elektronik,” ungkap Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Cholid Mawardi diperiksa KPK pada 18 Februari 2026 dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara.

Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan pertama pada 2026 selama 9–10 Januari 2026 dan menangkap delapan orang.

Pada 9 Januari 2026, KPK menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Dua hari kemudian atau 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari hasil OTT tersebut.

Lima tersangka itu yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

Dugaan Suap Rp4 Miliar untuk Pangkas Pajak

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara sebesar Rp4 miliar.

Uang suap tersebut diduga diberikan untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan periode pajak 2023.

Nilai kekurangan pajak bumi dan bangunan yang semula sekitar Rp75 miliar diduga diubah menjadi Rp15,7 miliar setelah adanya pemberian suap tersebut.

KPK masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dan menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.

Penulis :
Arian Mesa