Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KPK Buka Peluang Panggil Kembali Ahmad Ali, Japto, dan Said Amin Usai Tiga Korporasi Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Rita Wi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KPK Buka Peluang Panggil Kembali Ahmad Ali, Japto, dan Said Amin Usai Tiga Korporasi Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Rita Wi
Foto: Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali menjawab pertanyaan wartawan disela Rakernas I Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan (sumber: ANTARA/Darwin Fatir)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang untuk memanggil kembali Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila sekaligus Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia Ahmad Ali, Ketua Umum MPN PP Japto Soerjosoemarno, serta Ketua Majelis Pimpinan Wilayah PP Kalimantan Timur sekaligus Pembina Borneo FC Said Amin dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Pernyataan tersebut disampaikan KPK setelah pada 19 Februari 2026 menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, “KPK tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi yang bisa menjelaskan dan menerangkan terkait dugaan praktik penerimaan gratifikasi melalui tiga korporasi tersebut beserta aliran uangnya,” ungkapnya kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Ahmad Ali sebelumnya telah diperiksa KPK pada 7 Maret 2025.

Japto Soerjosoemarno telah diperiksa pada 26 Februari 2025.

Sementara Said Amin telah diperiksa penyidik pada 27 Juni 2024.

Kronologi Perkara Gratifikasi dan TPPU

Kasus ini bermula pada 28 September 2017 ketika KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Rita diduga menerima uang suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

Penyitaan Aset dan Dugaan Aliran Dana Batu Bara

Dalam proses penyidikan, pada 6 Juni 2024 KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Pada 19 Februari 2025, KPK juga mengungkapkan bahwa Rita diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat terkait pertambangan batu bara hingga sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Penetapan tiga korporasi sebagai tersangka pada 19 Februari 2026 menjadi pengembangan terbaru dalam perkara ini untuk menelusuri aliran uang dan pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat.

Penulis :
Shila Glorya