Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Pegawai Bea Cukai Terkait Dugaan Suap Impor Barang KW, Satu Saksi Mangkir karena Sakit

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

KPK Periksa Pegawai Bea Cukai Terkait Dugaan Suap Impor Barang KW, Satu Saksi Mangkir karena Sakit
Foto: Arsip foto- Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Orlando Hamongan dan Edy Yulianto berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 18/2/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berinisial SLS sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Kementerian Keuangan pada 18 Februari 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, “Saksi SLS didalami terkait kegiatan kepabeanan,” kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Pada tanggal yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain, yakni pegawai Bea Cukai berinisial BBP, namun yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan sakit.

KPK mengimbau para saksi yang dipanggil agar bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik guna memperjelas perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

Budi menyatakan, “KPK mengimbau agar setiap saksi yang dipanggil dan dijadwalkan dilakukan permintaan keterangan agar kooperatif dan memberikan penjelasan yang dibutuhkan penyidik untuk membuat terang perkara ini,” katanya.

OTT di Lingkungan Bea Cukai

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Dalam OTT tersebut, salah satu pihak yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari total 17 orang yang tertangkap dalam OTT tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.

Enam Tersangka Ditetapkan

Enam tersangka itu terdiri atas Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026.

Tersangka lainnya adalah Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS).

KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Selain pejabat DJBC, pemilik Blueray Cargo John Field (JF) turut ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND) juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) ikut ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan di KPK.

Penulis :
Leon Weldrick