
Pantau - Seorang juru parkir liar yang mematok tarif parkir sebesar Rp 60 ribu di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, akhirnya ditangkap polisi dan diserahkan ke Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Pusat.
Penangkapan dilakukan oleh Polsek Tanah Abang sebagai respons atas viralnya video praktik pungli parkir liar tersebut di media sosial, khususnya Instagram.
Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, mengonfirmasi bahwa tarif parkir sebesar Rp 60 ribu yang dipatok oleh pelaku memang benar terjadi.
Tak Ada Unsur Pidana, Dinsos dan Dishub Lanjutkan Penanganan
Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Kompol Martua Malau, menyatakan bahwa penyerahan dilakukan karena tidak ditemukan unsur pidana dalam tindakan pelaku.
Polisi telah mencari dan menemukan pelaku serta melakukan pendataan, meski belum ada laporan resmi dari korban.
"Karena tidak ada korban yang melapor dan tidak ditemukan tindak pidana, maka pelaku kami serahkan ke Dinas Sosial", kata Martua.
Penanganan lebih lanjut atas kasus ini akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan sebagai instansi yang berwenang dalam pengelolaan sistem perparkiran.
- Penulis :
- Pantau Community