Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Asippindo Dorong Pembentukan Jamkrida Baru dan Penguatan Modal Daerah

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Asippindo Dorong Pembentukan Jamkrida Baru dan Penguatan Modal Daerah
Foto: Memperluas akses pembiayaan UMKM, Asippindo dorong penguatan dan sinergi lembaga penjaminan daerah.

Pantau - Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menyatakan komitmennya memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui skema penjaminan yang inklusif dan adaptif.

Ketua Umum Asippindo, Ivan Soeparno, mengajak seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah, untuk mendorong pembentukan perusahaan penjaminan kredit daerah (Jamkrida) di wilayah-wilayah yang belum memiliki lembaga penjaminan.

Ivan menyebutkan bahwa saat ini telah terdapat 18 Jamkrida yang beroperasi, namun cakupan wilayahnya masih belum merata.

Ia menegaskan perlunya dukungan tambahan modal dari pemerintah daerah kepada Jamkrida yang memiliki keterbatasan permodalan agar dapat menjalankan fungsi penjaminan secara optimal.

Ivan juga mendorong percepatan pembentukan lembaga penjaminan ulang (reguarantee) guna memperkuat struktur industri penjaminan nasional dan memperluas perlindungan terhadap lembaga penjamin.

Sinergi Co-Guarantee dan Peran Strategis Industri Penjaminan

Saat ini beberapa anggota Asippindo telah menjalankan kerja sama penjaminan bersama atau co-guarantee, dan Ivan mengimbau agar mekanisme ini diperluas secara nasional.

Menurutnya, sinergi antar lembaga penjaminan akan meningkatkan kapasitas penjaminan secara keseluruhan, sehingga memudahkan UMKM di berbagai sektor dan wilayah untuk memperoleh pembiayaan.

Ivan menyatakan bahwa industri penjaminan kini menjadi aktor utama dalam ekosistem pembiayaan UMKM, bukan sekadar pelengkap.

Ia menekankan bahwa lembaga penjaminan memiliki peran strategis dalam mendukung misi besar pemerintah yang tertuang dalam Asta Cita, khususnya dalam menjembatani kesenjangan antara pelaku UMKM dan lembaga keuangan.

Skema penjaminan dinilai mampu menurunkan risiko lembaga keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap UMKM sebagai pelaku usaha yang layak dan potensial.

Melalui penjaminan kredit modal kerja dan investasi, lembaga penjaminan turut mendorong pemerataan ekonomi hingga pelosok, mendukung digitalisasi UMKM, serta memfasilitasi pendampingan agar UMKM naik kelas dan mampu bersaing di tingkat global.

OJK Finalisasi Aturan Baru untuk Dorong Ekspansi Jamkrida

Asippindo sendiri berdiri sejak tahun 2012 dan saat ini menaungi 23 perusahaan penjaminan yang terdiri dari 3 grup BUMN, 18 Jamkrida, dan 2 perusahaan swasta.

Perusahaan-perusahaan ini menjamin pembiayaan modal kerja, investasi produktif, hingga proyek strategis nasional yang melibatkan UMKM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa industri penjaminan masih menghadapi tantangan, seperti keterbatasan permodalan dan belum lengkapnya ekosistem industri akibat belum adanya lembaga penjamin ulang.

OJK saat ini sedang menyelesaikan revisi sejumlah Peraturan OJK (POJK) yakni POJK 1/2017 tentang perizinan lembaga penjamin, POJK 2/2017 tentang penyelenggaraan usaha penjaminan, dan POJK 30/2018.

Perubahan aturan ini mencakup peningkatan permodalan, penghapusan batas maksimum gearing ratio untuk usaha produktif, serta perluasan wilayah operasional bagi Jamkrida di provinsi yang belum memiliki lembaga penjaminan.

Ogi menambahkan bahwa Jamkrida dapat mengajukan izin untuk memperluas jangkauan operasional ke provinsi tetangga yang belum memiliki perusahaan penjaminan daerah.

Penulis :
Pantau Community