
Pantau - Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, meminta para pengusaha tambang galian C untuk mengurus izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku, guna mencegah praktik ilegal yang merugikan daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) bersama Asosiasi Pengusaha Pertambangan galian C di Lombok Timur pada Rabu, 16 April 2025.
"Isu legalitas dan praktik penambangan ilegal saat ini menjadi perhatian utama pemerintah daerah, sehingga kami berharap izin harus diurus", ujar Haerul.
Ia menekankan bahwa mekanisme perizinan memang melibatkan pemerintah provinsi, namun rekomendasi dan izin operasional tetap menjadi kewenangan bupati.
"Saya berharap kepada saudara (pengusaha tambang) untuk mengurus perizinan secara serius", lanjutnya.
Haerul juga menyampaikan bahwa pertemuan tersebut penting sebagai ajang silaturahmi dan tukar informasi antara sahabat dan mitra usaha.
Penambangan Legal, Retribusi, dan Komitmen Lingkungan
Menurut Haerul, kontribusi sektor pertambangan galian C terhadap perekonomian daerah cukup signifikan, termasuk potensi retribusi yang diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2022.
"Potensi retribusi dari sektor galian C sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2022 juga dibahas sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk pembangunan", katanya.
Ia juga menekankan pentingnya keberadaan asosiasi pertambangan untuk menciptakan kesepahaman harga antara pelaku usaha legal dan ilegal demi iklim usaha yang sehat.
"Pemkab tetap berkomitmen untuk membela kepentingan Lombok Timur dan tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan daerah", tegas Haerul.
Bupati mengimbau agar masyarakat turut aktif melaporkan jika ada praktik pungli oleh oknum petugas dan menjamin pelaku akan ditindak tegas.
"Saya juga ingatkan para pengusaha tambang untuk membayar retribusi tepat waktu", ucapnya.
Menanggapi dampak lingkungan akibat aktivitas tambang, pemerintah daerah menyatakan komitmennya dalam mencari solusi yang ramah lingkungan.
Haerul menginstruksikan Dinas Pertanian agar membantu pembuatan kolam endapan untuk pengelolaan limbah, demi menjaga kelestarian lingkungan.
"Dinas Pertanian saya harapkan bisa membantu para pengusaha tambang dalam pembuatan kolam endapan sebagai upaya pengelolaan limbah pertambangan, agar kelestarian lingkungan tetap terjaga", ujarnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pertambangan Kabupaten Lombok Timur, H Humaedi, menyatakan bahwa sumber daya alam di wilayah ini berkualitas tinggi dan memiliki peran besar dalam peningkatan PAD sektor MBLB.
Ia menekankan pentingnya menciptakan iklim investasi yang kondusif, aman, dan nyaman, terutama untuk menarik investor luar daerah.
"Persoalan penambang ilegal harus mendapat perhatian serius karena menciptakan persaingan yang tidak sehat", tutup Humaedi.
- Penulis :
- Pantau Community