Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Menteri PU Resmi Cabut Aturan Satgas Pembangunan IKN, Kewenangan Dialihkan ke Otorita

Oleh Gian Barani
SHARE   :

Menteri PU Resmi Cabut Aturan Satgas Pembangunan IKN, Kewenangan Dialihkan ke Otorita
Foto: Penyesuaian kewenangan, Menteri PU cabut aturan Satgas Pembangunan IKN

Pantau - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo resmi mencabut regulasi terkait Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Kementerian PU.

Pencabutan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri PU Nomor 408/KPTS/M/2025 yang menggugurkan regulasi sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri PU Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur IKN.

Keputusan ini diambil seiring dengan pergeseran tanggung jawab pembangunan infrastruktur IKN yang kini sepenuhnya berada di bawah Otorita IKN, bukan lagi menjadi tugas Kementerian PU.

Pengumuman resmi mengenai pencabutan ini disampaikan melalui situs resmi milik Kementerian PU.

Satgas Tak Lagi Dibutuhkan, Fokus Beralih ke Otorita IKN

Dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa keberadaan Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN di lingkungan Kementerian PU tidak lagi diperlukan.

Keputusan yang berlaku sejak ditetapkan ini secara otomatis membatalkan keputusan sebelumnya yang menjadi dasar pembentukan Satgas.

Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN awalnya dibentuk oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada tahun 2021 melalui Keputusan Menteri Nomor 1419/KPTS/M/2021.

Saat ini, posisi Ketua Satgas masih dijabat oleh Danis H. Sumadilaga, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya di Kementerian PUPR.

Pencabutan regulasi ini menjadi bagian dari langkah penyesuaian struktur dan kewenangan pembangunan IKN yang kini terpusat di bawah koordinasi langsung Otorita IKN.

Penulis :
Gian Barani