Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

OJK Cabut Izin Usaha BPRS GP Medan, Nasabah Diminta Tetap Tenang

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

OJK Cabut Izin Usaha BPRS GP Medan, Nasabah Diminta Tetap Tenang
Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) GP Medan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi konsumen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) GP Medan, Sumatera Utara, per 17 April 2025.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas industri perbankan nasional serta memberikan perlindungan kepada konsumen.

"Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan guna menjaga dan memperkuat industri perbankan, serta melindungi konsumen," ujar Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien.

Proses Pengawasan hingga Likuidasi

Pencabutan izin usaha dilakukan sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025.

Sebelumnya, pada 6 Mei 2024, OJK telah menetapkan BPRS GP dalam status pengawasan bank dalam penyehatan karena tidak memenuhi tingkat permodalan dan kesehatan sesuai ketentuan.

Kemudian, pada 20 Maret 2025, status BPRS GP ditingkatkan menjadi pengawasan bank dalam resolusi.

"Selanjutnya pada 20 Maret 2025, OJK menetapkan BPRS GP dalam status pengawasan bank dalam resolusi dengan pertimbangan bahwa, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham," jelas Khoirul.

Dewan komisaris dan direksi bank diberi kesempatan untuk melakukan upaya penyehatan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023.

"Namun demikian, pemegang saham dan Pengurus BPRS GP tidak dapat melakukan penyehatan bank dimaksud," tambahnya.

Berdasarkan hal tersebut, Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 21/ADK3/2025 menetapkan bahwa BPRS GP akan ditangani melalui proses likuidasi.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut sesuai Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023.

LPS akan menjalankan fungsi penjaminan serta melakukan proses likuidasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

OJK mengimbau seluruh nasabah BPRS GP agar tetap tenang.

Dana masyarakat di BPR Syariah dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis :
Arian Mesa