
Pantau - Proses pembelian 24 unit pesawat tempur F-15EX dari Amerika Serikat oleh Indonesia masih berjalan dan belum sampai tahap penandatanganan kontrak resmi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, dalam sebuah webinar yang disiarkan dari Jakarta pada Kamis (17/4).
"Kementerian Pertahanan sudah melakukan pengkajian dan juga sudah merekomendasikan, namun kembali lagi nanti keputusan itu ada di pemerintah pusat dan juga Kementerian Keuangan", ujar Frega menjawab pertanyaan peserta webinar terkait progres pembelian jet tempur tersebut.
Butuh Waktu Hingga 7 Tahun, Masih Tahap Pengkajian
Frega menjelaskan bahwa proses pembelian pesawat tempur F-15EX akan memakan waktu cukup panjang, yakni sekitar 6 hingga 7 tahun.
Ia menekankan bahwa hingga saat ini belum ada kontrak yang mengikat dalam proses pembelian tersebut.
"Kami belum ada keterikatan untuk membeli, dan tentunya dengan kondisi yang ada saat ini, proses masih berjalan. Walaupun kalau dilihat dari pemberitaan, itu sempat ada juga penandatangan MoU (nota kesepahaman)", ujarnya.
Sebelumnya, pada tahun 2023, Prabowo Subianto yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pertahanan telah menandatangani nota kesepahaman pembelian 24 unit pesawat F-15EX di markas The Boeing Company, St. Louis, Missouri, Amerika Serikat.
Pesawat tempur F-15EX sendiri dikenal sebagai jet tempur generasi 4.5 dengan kemampuan tempur canggih dan daya jelajah tinggi.
- Penulis :
- Arian Mesa