
Pantau - Mantan kader PDI Perjuangan, Tia Rahmania, dinyatakan menang dalam gugatan sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melawan PDIP dan Bonnie Triyana.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang sebelumnya tertuang dalam putusan Mahkamah Partai PDIP.
Dalam Putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus, Tia dinyatakan sah memperoleh 37.359 suara dari wilayah Lebak dan Pandeglang pada Pilkada 2024.
"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; menyatakan Penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor : 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh Tergugat I", bunyi kutipan putusan.
Tia Tegaskan Politik Harus Dijalankan dengan Etika
Menanggapi hasil putusan, Tia mengaku bersyukur dan menegaskan bahwa politik harus dijalankan dengan etika dan nilai luhur.
"Saya bersyukur kepada Allah SWT atas hasil putusan sidang PN Jakarta Pusat. Berpolitik haruslah beretika karena politik itu luhur", ujarnya.
Tia menyerahkan sepenuhnya langkah hukum selanjutnya kepada kuasa hukumnya dan menyatakan tetap aktif sebagai akademisi dan penggiat sosial.
"Terkait langkah hukum berikutnya saya serahkan kuasa hukum saya adapun sekarang saya tetap bergiat sebagai akademisi di kampus dan melakukan giat-giat sosial untuk masyarakat seperti sebelumnya. Yang penting bisa menjadi manfaat bagi masyarakat saja", lanjutnya.
Gugatan ini diajukan Tia setelah dirinya dipecat dari keanggotaan PDIP dengan tuduhan menggelembungkan suara dalam pemilu legislatif.
Dalam perkara ini, Tia menggugat Mahkamah Partai PDIP, Bonnie Triyana, DPP PDIP, KPU, dan Bawaslu.
Sebelumnya, berdasarkan keputusan KPU, Tia dianggap tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR RI karena telah diberhentikan dari partai, dan posisinya digantikan oleh Bonnie Triyana.
Keputusan KPU itu merujuk pada putusan Mahkamah Partai PDIP yang menyebut Tia melakukan pelanggaran etik dan disiplin partai, termasuk dugaan penggelembungan suara sebanyak 1.626.
- Penulis :
- Peter Parinding