Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Desak Tindak Tegas Perusahaan di Surabaya yang Potong Gaji Salat Jumat dan Tahan Ijazah Karyawan

Oleh Peter Parinding
SHARE   :

DPR Desak Tindak Tegas Perusahaan di Surabaya yang Potong Gaji Salat Jumat dan Tahan Ijazah Karyawan
Foto: Pemotongan gaji saat salat Jumat dan penahanan ijazah oleh perusahaan di Surabaya menuai kecaman dari DPR.

Pantau - Komisi IX DPR RI menyoroti dugaan pelanggaran hak pekerja oleh sebuah perusahaan di Surabaya yang diduga memotong gaji karyawan saat salat Jumat dan menahan ijazah mereka.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menegaskan bahwa perusahaan wajib menghormati agama dan kegiatan ibadah seluruh karyawannya.

"Setiap perusahaan harus menghormati agama dan kegiatan ibadah setiap karyawannya. Ini sesuai dengan nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila", ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan pemerintah terhadap hak-hak pekerja, serta mendorong pemberian sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan.

Pengawasan Lemah, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Yahya menilai lemahnya pengawasan terhadap perusahaan menjadi persoalan lama yang belum mendapat solusi konkret dari pemerintah.

"Masalah ini sudah lama menjadi perhatian Komisi IX tetapi sampai sekarang belum ada solusi dari pemerintah", kata Yahya.

Anggota Komisi IX dari Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago, turut mengecam tindakan perusahaan dan mendesak pemerintah untuk segera menindak.

Ia mengapresiasi langkah Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer (Noel) yang telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi.

"Alhamdulillah Pak Wamen sudah sidak ke perusahaan itu, saya pribadi mengapresiasi Pak Wamen", ucap Irma.

Ia menilai bahwa pemotongan gaji karena salat Jumat tidak bisa dibenarkan dan meminta pemerintah memastikan pengembalian gaji karyawan sejak praktik itu diberlakukan.

Penahanan Ijazah Dinilai Langgar Regulasi

Irma juga menyoroti praktik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan, yang dinilainya melanggar regulasi yang berlaku.

Menurutnya, perusahaan cukup meminta ijazah yang telah dilegalisir, bukan menahan ijazah asli milik pekerja.

Perusahaan yang dimaksud adalah UD Sentoso Seal, yang sebelumnya telah menjadi sorotan DPRD Surabaya.

Perusahaan ini tidak hanya diduga memotong gaji saat salat Jumat dan menahan ijazah, tetapi juga menerapkan metode kerja yang tidak sesuai ketentuan.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir, menyatakan bahwa dugaan tersebut merupakan persoalan serius dalam aspek kemanusiaan.

"Di samping ada penahanan ijazah juga ternyata ada metode kerja yang tidak sesuai. Kalau menurut saya sih ini juga soal perikemanusiaan", ujarnya.

Penulis :
Peter Parinding