
Pantau - Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tuduhan palsu bahwa ia memiliki anak dari Lisa tanpa bukti hukum yang sah.
Laporan dilakukan berdasarkan Pasal 51 jo Pasal 35, Pasal 48 jo Pasal 32, serta Pasal 45 jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyebut tuduhan yang disebarkan secara luas telah mencemarkan nama baik Ridwan Kamil dan keluarganya.
RK disebut menempuh jalur hukum untuk mencari kebenaran materiel dan memberikan kejelasan hukum atas tuduhan tersebut.
RK Tegaskan Bantahan, Sebut Pernah Bertemu Sekali
Ridwan Kamil sebelumnya telah membantah isu memiliki anak di luar nikah melalui akun Instagram pribadinya.
Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya pernah bertemu Lisa satu kali dalam konteks permohonan bantuan kuliah.
RK juga menyebut isu tersebut sudah selesai sejak empat tahun lalu dan Lisa bahkan telah meminta maaf secara langsung kepada keluarganya.
Namun, tuduhan tersebut kembali mencuat dan dinilai RK sebagai fitnah yang bermotif ekonomi.
Kuasa hukum RK menambahkan bahwa pelaksanaan tes DNA merupakan kewenangan penyidik, jika nantinya diperlukan dalam proses penyelidikan.
- Penulis :
- Peter Parinding