HOME  ⁄  Nasional

Bawaslu Dalami Dugaan Politik Uang di PSU Kabupaten Serang

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Bawaslu Dalami Dugaan Politik Uang di PSU Kabupaten Serang
Foto: Bawaslu selidiki dugaan politik uang usai OTT 12 orang saat Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Serang.

Pantau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah mendalami dugaan politik uang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 12 orang di sejumlah kecamatan.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyampaikan bahwa pihaknya masih menelaah apakah hasil OTT tersebut dapat langsung dijadikan temuan resmi atau harus melalui laporan masyarakat.

"Karena barang bukti sudah kami amankan, termasuk uang, handphone, dan data-data yang berkaitan, maka prosesnya tinggal menunggu klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut," ujarnya.

Sejak Jumat malam, 18 April hingga Sabtu, 19 April 2025, Bawaslu telah menerima laporan terkait dugaan politik uang yang terjadi selama PSU berlangsung.

" Ada 12 orang yang terjaring OTT di sejumlah kecamatan. Kami terus berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten, dan stakeholder lainnya. Saat ini proses pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan masih berjalan," jelas Puadi.

Proses Klarifikasi dan Koordinasi Lintas Lembaga

Dalam menangani kasus ini, Bawaslu juga menjalin koordinasi lintas lembaga dengan KPU, TNI, Polri, dan pihak terkait lainnya guna memastikan PSU berjalan sesuai ketentuan.

Upaya pencegahan dan penindakan dilakukan secara paralel oleh jajaran Bawaslu di berbagai tingkatan.

Bawaslu turut membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan bila menemukan pelanggaran di lapangan.

"Hari ini jajaran kami juga langsung turun ke TPS-TPS yang semalam terjadi OTT, untuk memastikan tidak ada lagi praktik serupa dan proses pengawasan bisa berjalan maksimal. Sebab, dalam pilkada, baik pemberi maupun penerima politik uang sama-sama melanggar," lanjutnya.

Bawaslu akan memastikan status hukum dari hasil OTT ini, apakah akan diproses sebagai laporan masyarakat atau sebagai temuan resmi.

"Semua akan terang setelah proses klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk dari tim pasangan calon mana dugaan pelanggaran ini berasal," tambah Puadi.

Barang bukti berupa uang tunai, telepon genggam, dan dokumen data yang diamankan akan menjadi landasan untuk menindaklanjuti dugaan pidana pemilihan.

"Nantinya, proses ini akan berjalan melalui mekanisme hukum acara yang berlaku dalam regulasi pemilihan, dan tentu membutuhkan waktu yang cukup panjang," tutup Puadi.

Penulis :
Arian Mesa

Terpopuler