
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Syariah Gebu Prima berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 tertanggal 17 April 2025.
Bank yang beralamat di Jalan AR Hakim/Jalan Bakti Nomor 139, Kota Medan, Sumatera Utara ini dicabut izinnya sebagai bagian dari pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi hak konsumen.
Sejak 6 Mei 2024, BPRS Gebu Prima telah berstatus Bank Dalam Penyehatan akibat tidak memenuhi tingkat permodalan dan kesehatan bank yang dipersyaratkan.
Gagal Sehat, Dilikuidasi LPS
Namun upaya penyehatan yang dilakukan pemegang saham dan manajemen tak membuahkan hasil.
Status bank kemudian berubah menjadi Bank Dalam Resolusi per 20 Maret 2025.
Mengacu pada POJK Nomor 28 Tahun 2023, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan likuidasi sebagai langkah penanganan melalui Keputusan ADK Nomor 21/ADK3/2025.
Atas dasar itu, LPS meminta OJK mencabut izin usaha BPRS Gebu Prima dan OJK meresmikan pencabutan tersebut pada 17 April 2025.
LPS kini tengah memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan menjalankan proses likuidasi.
Rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan akan dilakukan untuk menentukan simpanan nasabah yang layak dibayar, dengan batas waktu maksimal 90 hari kerja sejak pencabutan izin.
Dana penggantian akan dibayarkan oleh LPS, dan nasabah bisa mengecek status simpanannya di kantor BPRS Gebu Prima atau melalui laman resmi www.lps.go.id setelah pengumuman resmi.
Debitur tetap dapat melanjutkan kewajiban cicilan atau pelunasan dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor bank.
LPS juga mengimbau nasabah untuk tidak percaya pada pihak-pihak yang menawarkan jasa pencairan dana dengan imbalan tertentu.
LPS menegaskan bahwa simpanan akan dijamin apabila memenuhi syarat 3T:
- Tercatat dalam pembukuan bank,
- Tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan
- Tidak melakukan tindakan pidana yang merugikan bank.
- Penulis :
- Peter Parinding