Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

OJK Mengingatkan Masyarakat Tidak Terlibat Praktik Jual Beli Rekening karena Berisiko Hukum dan Pidana

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

OJK Mengingatkan Masyarakat Tidak Terlibat Praktik Jual Beli Rekening karena Berisiko Hukum dan Pidana
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA/HO-OJK.)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun karena praktik tersebut masih marak di media sosial dan berisiko digunakan untuk tindak pidana.

Artikel berjudul OJK ingatkan masyarakat tidak terlibat praktik jual beli rekening dimuat pada Minggu, 15 Februari 2026 pukul 16.18 WIB dengan waktu baca 2 menit.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, "Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana,".

Ia menyatakan praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk penipuan dan pencucian uang serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal APU, PPT, dan PPPSPM.

Perkuat Pengawasan dan Koordinasi

OJK telah meminta perbankan untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait konsekuensi hukum dari praktik jual beli rekening serta memperkuat parameter untuk mendeteksi sejak dini penggunaan rekening yang tidak sesuai ketentuan.

Bank juga diminta melakukan pengawasan berkala terhadap rekening serta pengkinian profil nasabah yang telah berjalan selama ini guna mencegah penyalahgunaan.

OJK terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital Komdigi, aparat penegak hukum APH, dan penyedia jasa keuangan PJK melalui pertukaran informasi berkala untuk menangani penyalahgunaan rekening dan menjaga integritas sistem keuangan.

Ketentuan tersebut telah diatur melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM yang mewajibkan penyedia jasa keuangan memastikan calon nasabah atau nasabah bertindak untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pemilik manfaat beneficial owner.

Penyedia jasa keuangan juga wajib menerapkan prinsip mengenali nasabah know your customer KYC secara ketat melalui customer due diligence CDD, pemantauan transaksi, dan profiling nasabah.

Dian menyatakan, "Berdasarkan penilaian risiko APU, PPT, dan PPPSPM dengan merujuk terhadap POJK APU, PPT, dan PPPSPM, OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan,".

OJK berharap penguatan pengawasan dan edukasi tersebut dapat mencegah penyalahgunaan rekening serta melindungi masyarakat dari risiko hukum dan tindak pidana keuangan.

Penulis :
Gerry Eka