
Pantau - Kementerian Perdagangan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hak atas kekayaan intelektual (HAKI), menyusul sorotan Amerika Serikat terhadap maraknya barang bajakan dan palsu di Pasar Mangga Dua, Jakarta.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris Witjaksono, menyatakan bahwa "Pemerintah tetap berkomitmen menerapkan kebijakan HAKI," saat memberikan keterangan di Jakarta pada Senin.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran HAKI terus dilakukan secara rutin di Indonesia sebagai upaya nyata dalam menjaga integritas kebijakan tersebut.
Komitmen Indonesia dalam menegakkan hukum HAKI juga telah disampaikan di berbagai forum internasional seperti World Trade Organization (WTO) dan World Intellectual Property Organization (WIPO).
"Jadi, pemerintah tetap melakukan berbagai langkah upaya untuk menegakkan aturan mengenai HAKI," kata Bris dalam kesempatan tersebut.
Tanggapan atas Sorotan Amerika Serikat
Menanggapi laporan Amerika Serikat, Bris menyampaikan bahwa inspeksi mendadak atas pelaksanaan kebijakan HAKI memang rutin dilakukan oleh pihak Amerika di berbagai negara.
"Amerika Serikat melalui USTR (United States Trade Representative) rutin memantau situasi dan kondisi terkait dengan pelaksanaan kebijakan hak kekayaan intelektual di berbagai negara," ujarnya.
Dalam dokumen Laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Pasar Mangga Dua kembali masuk dalam daftar pantauan prioritas, termasuk dalam Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024 bersama sejumlah pasar daring di Indonesia.
Menurut USTR, lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran HAKI di Indonesia masih menjadi perhatian utama.
Amerika Serikat mendorong Indonesia untuk lebih memanfaatkan gugus tugas penegakan HAKI guna memperkuat koordinasi di antara lembaga-lembaga penegak hukum terkait.
"Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil," tertulis dalam dokumen USTR tersebut.
- Penulis :
- Arian Mesa