Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Gunakan Data DTSEN untuk Lindungi 30 Juta Pekerja Rentan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

BPJS Ketenagakerjaan Gunakan Data DTSEN untuk Lindungi 30 Juta Pekerja Rentan
Foto: Upaya perluasan jaminan sosial menyasar 30 juta pekerja miskin dan rentan.

Pantau - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyatakan akan menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna meningkatkan kepesertaan sekitar 30 juta pekerja rentan yang masuk kategori miskin dan miskin ekstrem.

Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 21 April 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Inpres tersebut mendorong perluasan kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja dan buruh dari kalangan miskin.

Perlindungan Melalui Program yang Sudah Ada

Pramudya menegaskan bahwa tidak ada program baru yang akan dibuat.

"Tapi, intinya sudah berjalan sebenarnya, jadi tidak ada istilah Jamsos baru, tidak ada. Hanya program yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan, jaminan sosial ketenagakerjaan itu yang akan diperuntukkan bagi kelompok pekerja rentan tadi," ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa target perlindungan mencakup sekitar 40 persen populasi terbawah dalam DTSEN, yang setara dengan sekitar 30 juta orang.

"30-an juta yang akan menjadi target perlindungan pekerja rentan," jelasnya.

Program perlindungan tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT).

Peta Jalan dan Kolaborasi Lintas Lembaga

BPJS Ketenagakerjaan akan menyusun peta jalan bersama kementerian dan lembaga terkait untuk meningkatkan cakupan perlindungan.

Dalam Inpres No. 8 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan diberi tugas untuk mendorong perluasan kepesertaan dari masyarakat miskin dan miskin ekstrem.

Pramudya juga menyampaikan pentingnya skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk menjamin perlindungan jangka panjang bagi pekerja rentan.

Diharapkan, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan akan memperkuat pelaksanaan program ini.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini sepenuhnya berada di bawah naungan BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis :
Arian Mesa