Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kemnaker Perkuat Digitalisasi Layanan Publik, Raih Penilaian Sangat Baik dari Ombudsman RI

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kemnaker Perkuat Digitalisasi Layanan Publik, Raih Penilaian Sangat Baik dari Ombudsman RI
Foto: Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi (dua dari kanan) saat menerima penghargaan Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi oleh Ombudsman RI di Jakarta, Kamis 29/1/2026 (sumber: Kemnaker RI)

Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat transformasi layanan publik melalui digitalisasi, penyederhanaan prosedur, serta penguatan pengawasan internal guna mencegah potensi maladministrasi sejak dini.

Langkah ini bertujuan untuk menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan ketenagakerjaan yang cepat, pasti, dan berkeadilan.

Komitmen tersebut tercermin dari menurunnya keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kemnaker, khususnya terkait prosedur yang berbelit-belit dan waktu layanan yang tidak pasti.

Penilaian dari Ombudsman RI memberikan skor 89,82 kepada Kemnaker dengan kategori "Sangat Baik".

Kemnaker juga memperoleh opini "Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi" dari Ombudsman RI.

Pengakuan dari Ombudsman RI

"Penilaian ini menunjukkan meningkatnya kepastian layanan yang dirasakan masyarakat, mulai dari kejelasan prosedur, kepastian waktu dan biaya, hingga akses informasi dan mekanisme pengaduan yang dinilai lebih efektif serta transparan", ungkap pihak Ombudsman RI.

Capaian ini mencerminkan upaya berkelanjutan Kemnaker dalam memastikan bahwa layanan publik berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

"Penghargaan ini bukan sekadar capaian administratif. Ini menjadi indikator bahwa masyarakat mulai merasakan layanan yang lebih adil, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan", tambahnya.

Penilaian Ombudsman RI terhadap pelayanan publik didasarkan pada sejumlah parameter utama, di antaranya ketersediaan dan kejelasan standar pelayanan, keterbukaan akses informasi, kompetensi dan integritas petugas, kepastian waktu dan biaya layanan, serta efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat.

Komitmen Terhadap Layanan Bebas Maladministrasi

Pemenuhan terhadap indikator-indikator tersebut menjadi dasar bahwa layanan publik di Kemnaker dinilai bebas dari praktik maladministrasi.

Praktik maladministrasi yang dimaksud antara lain berupa penundaan berlarut, prosedur berbelit, serta penyalahgunaan kewenangan.

"Ketika standar layanan dijalankan secara konsisten, masyarakat tidak lagi dihadapkan pada ketidakpastian. Dari situ kepercayaan publik tumbuh", ia mengungkapkan.

Menurut Cris Kuntadi, kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah tidak dapat dibangun hanya melalui klaim sepihak.

"Kepercayaan tersebut terbentuk dari pengalaman nyata masyarakat saat mengakses layanan", jelas Cris Kuntadi.

Penulis :
Leon Weldrick