Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

BPJS Kesehatan Tegaskan Informasi ASN Guru Bayar Iuran 26 Kali Setahun adalah Hoaks

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BPJS Kesehatan Tegaskan Informasi ASN Guru Bayar Iuran 26 Kali Setahun adalah Hoaks
Foto: (Sumber: Ilustrasi layanan program Jaminan Kesehatan Nasional di BPJS Kesehatan Pamekasan. ANTARA/HO-BPJS Kesehatan.)

Pantau - BPJS Kesehatan mengklarifikasi bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) guru membayar iuran BPJS Kesehatan sebanyak 26 kali dalam setahun adalah tidak benar atau hoaks.

Pemotongan Iuran Tetap Sesuai Regulasi

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), termasuk guru, dihitung dari total pendapatan bersih peserta.

"Komponen yang dihitung mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, TPG, dan tunjangan kinerja. Sesuai regulasi yang berlaku, iuran JKN yang dipotong dari peserta PPU adalah 1 persen dari total pendapatan bersih tersebut. Sementara, sisanya ditanggung oleh pemerintah sebagai pemberi kerja," ungkapnya.

Sejak tahun 2025, pemotongan 1 persen dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) dilakukan secara terpusat dan disalurkan ke rekening masing-masing guru ASN daerah setiap tiga bulan.

Namun, mulai tahun 2026, pembayaran TPG kepada guru dilakukan setiap bulan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sehingga pemotongan iuran BPJS juga berubah dari triwulan menjadi bulanan.

"Inilah yang membuat terkesan guru ASN gajinya dipotong berkali-kali untuk bayar iuran BPJS. Padahal jika ditotal, nominal iuran BPJS yang dipotong tiap bulan itu sama saja jumlahnya dengan nominal iuran yang dipotong per triwulan," jelas Rizzky.

Batas Maksimal dan Komponen Potongan

Rizzky menambahkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ASN guru tidak dikenai potongan iuran BPJS karena tidak termasuk dalam komponen perhitungan iuran JKN.

Pemotongan iuran dari TPG sejatinya bukan hal baru, karena sudah dilakukan sejak tahun 2020 oleh pemerintah daerah, dan kemudian menjadi sistem terpusat mulai tahun 2025.

Ia juga menjelaskan bahwa terdapat batas atas dalam perhitungan iuran BPJS untuk segmen PPU, yakni sebesar Rp12 juta.

"Jika penghasilan bersih peserta di atas Rp12 juta, maka perhitungan iuran tetap hanya berdasarkan Rp12 juta. Ingat ya, itu jumlah maksimal yang dipotong, tidak boleh lebih dari Rp120 ribu. Jumlah tersebut, sudah bisa menanggung lima orang anggota keluarga ASN guru, yaitu ia sendiri, suami/istrinya, dan tiga orang anaknya. Jadi, per orang Rp24 ribu saja. Kalau penghasilan bersihnya tidak sampai Rp12 juta, maka nominal iuran BPJS yang dipotong akan lebih kecil lagi," ujarnya.

 

Penulis :
Aditya Yohan