
Pantau - Pemerintah telah menunjukkan peningkatan komitmen terhadap kesejahteraan dan kompetensi guru melalui sejumlah kebijakan seperti kenaikan tunjangan kinerja, perluasan kuota program Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Namun, upaya tersebut dinilai masih belum cukup untuk menjamin perlindungan menyeluruh terhadap profesi guru, terutama di tengah maraknya kasus kekerasan terhadap tenaga pendidik.
Situasi ini memunculkan pertanyaan apakah perlindungan terhadap guru hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, dan apakah cukup jika dibatasi pada aspek hukum saja.
Perlindungan Guru Sudah Diatur, Tapi Belum Terimplementasi Optimal
Sejumlah regulasi sebenarnya telah menjamin perlindungan bagi guru, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan hukum.
Peraturan Kemendikbud Nomor 10 Tahun 2017, yang melindungi guru dari kekerasan, diskriminasi, intimidasi, dan ancaman.
Peraturan Kemendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, yang memperkuat pencegahan dan penyelesaian kasus melalui pendekatan edukatif dan non-litigasi, termasuk pembentukan gugus tugas.
Peraturan terbaru tersebut membagi tanggung jawab perlindungan kepada berbagai pihak: pemerintah pusat dan daerah, sekolah, masyarakat, hingga organisasi profesi.
Perlindungan didefinisikan sebagai upaya untuk menjamin rasa aman dan nyaman bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas.
Cakupannya meliputi perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual.
Perlindungan hukum mencakup perlakuan tidak adil dan kekerasan dari murid, orang tua murid, masyarakat, birokrasi, hingga pihak lain di luar sekolah.
Perlindungan Guru Harus Menyeluruh: Hukum, Ekonomi, dan Kesehatan
Agar perlindungan guru menjadi nyata dan berdampak, setidaknya ada tiga aspek mendasar yang perlu dipenuhi:
Perlindungan hukum yang tegas dan jelas agar guru dapat menjalankan tugas profesionalnya, termasuk memberikan sanksi edukatif, tanpa takut dikriminalisasi.
Namun, perlindungan ini harus diiringi standar etika dan profesionalisme agar tidak disalahgunakan oleh oknum pendidik.
Perlindungan ekonomi melalui kesejahteraan yang layak dan merata.
Meski sudah ada tunjangan profesi dan sertifikasi, masih banyak guru honorer dan guru di daerah terpencil yang menerima penghasilan di bawah standar hidup layak.
Kesejahteraan yang baik akan meningkatkan dedikasi dan fokus guru terhadap profesi mereka.
Perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, mengingat guru kerap bekerja di bawah tekanan dan berisiko mengalami stres jangka panjang.
Diperlukan jaminan kesehatan yang komprehensif dan sistem dukungan psikologis untuk menjaga kinerja optimal guru di ruang kelas.
- Penulis :
- Aditya Yohan







