
Pantau - Pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih dalam tahap kajian dan belum difinalisasi karena menunggu penerbitan Instruksi Presiden (Inpres).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa Satgas PHK akan dibentuk sesuai dengan harapan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan adanya keterlibatan unsur pemerintah, serikat pekerja, perwakilan pengusaha, dan akademisi dalam satu wadah.
"Kita masih menyiapkan draft-nya, draft bersama, kira-kira nanti lingkup dari satgasnya apa, kemudian terkait dengan eksekusinya seperti apa. Jadi masih ditunggu saja, ya", kata Yassierli.
Menunggu Inpres dan Penyesuaian Tugas Satgas
Pada Kamis (10/4), Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa pembentukan Satgas PHK masih menunggu Inpres yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaannya.
Yassierli menambahkan bahwa lingkup tugas Satgas PHK yang akan tercantum dalam Inpres sangat bergantung pada berbagai faktor, termasuk sejauh mana keterlibatan kementerian maupun pihak lain dalam tim tersebut.
"Itu sangat tergantung nanti. Jadi kalau timnya besar, kemudian melibatkan banyak kementerian, tentu kita berharap lingkupnya bisa lebih luas. Jadi tidak hanya bicara mitigasi PHK", ujarnya.
Namun, ia menegaskan jika tim yang terbentuk bersifat spesifik, maka ruang lingkup tugas juga akan disesuaikan dengan pihak-pihak yang terlibat. "Namun jika timnya spesifik, misalnya sudah ada spesifik dari hanya kementerian tertentu, atau spesifik dari unsur tertentu, tentu instruksinya nanti menyesuaikan", jelasnya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya, dalam sarasehan ekonomi di Jakarta pada Selasa (8/4), menilai pembentukan Satgas PHK merupakan langkah antisipatif terhadap potensi ancaman pemutusan hubungan kerja yang dipicu oleh kebijakan tarif resiprokal dari Amerika Serikat.
- Penulis :
- Arian Mesa