
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai bahwa kasus dugaan eksploitasi mantan pemain sirkus oleh Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari akan sulit dilanjutkan secara pidana karena telah kedaluwarsa secara hukum.
Kasus yang diduga terjadi pada tahun 1997 itu kini telah berlalu selama 28 tahun.
Menurut Rudianto, jika pasal yang digunakan adalah tindak penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka masa kedaluwarsanya telah terlampaui.
"Seandainya mengakibatkan meninggal dunia pun, itu kedaluwarsanya 18 tahun. Jadi hampir pasti kalau bicara pidana, pasti argumentasi hukumnya lemah," jelas Rudianto.
Undang-Undang Belum Berlaku dan Dorongan Penyelesaian Damai
Rudianto juga menyampaikan bahwa kasus ini sulit dikaitkan dengan tindak perdagangan anak karena Undang-Undang Perlindungan Anak baru diundangkan pada tahun 2002, sementara dugaan kejadian terjadi lima tahun sebelumnya.
"Sedangkan ini tahun 1997. Jadi harus bicara argumentatif, karena saya orang hukum, jadi saya tahu," tambahnya.
Komisi III DPR RI mendorong agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan, dengan memberikan ganti rugi baik secara materiil maupun non-materiil kepada para korban.
Pihak Oriental Circus Indonesia diberi tenggat waktu selama satu pekan untuk menyelesaikan persoalan tersebut sejak rapat pada Senin, 21 April 2025.
"Intinya penyelesaian secara kekeluargaan saja, karena kalau secara KUH Pidana juga sudah kedaluwarsa juga penuntutannya," ujar Rudianto.
Sebelumnya, Komisi III menggelar audiensi dengan para korban sirkus OCI untuk menelaah dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), yang berujung pada permintaan agar Polri membuka kembali kasus yang sempat dihentikan dengan SP3 pada tahun 1997.
- Penulis :
- Gian Barani