
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri saat ini sedang menelusuri data laporan kasus dugaan eksploitasi terhadap mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang diajukan sejak tahun 1997.
Brigjen Pol. Nurul Azizah selaku Dirtipid PPA-PPO Bareskrim menyatakan bahwa pihaknya masih mencari berkas laporan tersebut karena kejadian sudah terjadi 28 tahun lalu.
"Terkait dengan laporan di tahun 1997, tentu kami masih mencari datanya, mengingat kejadian sudah 28 tahun," ujarnya.
Pihaknya telah mengirimkan surat kepada fungsi di internal Polri yang menangani pengarsipan laporan guna memperoleh dokumen tersebut.
Desakan DPR dan Kesaksian Korban: Eksploitasi Sejak Balita, Tanpa Sekolah dan Gaji
Bareskrim juga terus menjalin koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam penanganan lanjutan kasus ini.
"Kami selalu mengikuti kegiatan beberapa kali pertemuan dengan KemenPPPA," tambah Nurul.
Desakan agar kasus ini dibuka kembali disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso usai menggelar audiensi dengan para korban.
Berdasarkan data Komnas HAM, kasus ini sebelumnya dihentikan oleh kepolisian pada tahun 1999 dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Kami mendorong bahwa kasus ini dibuka kembali oleh Mabes Polri, nanti silakan bagaimana teknisnya," ujar Sugiat.
Dalam audiensi tersebut, seorang korban bernama Lisa mengungkap bahwa dirinya dibawa oleh pemilik OCI, Jansen Manansang, sejak masih balita sekitar tahun 1976.
Ia mengaku dipisahkan dari orang tuanya, dimasukkan ke karavan gelap, dan dibawa ke lingkungan sirkus tanpa persetujuan keluarganya.
Lisa juga menyatakan bahwa ia tidak mendapatkan gaji, tidak pernah bersekolah secara formal, dan hanya diajari menulis serta berhitung oleh salah satu karyawati, bukan oleh guru homeschooling resmi.
"Dan kita tidak dapat gaji, tidak pernah disekolahkan, hanya belajar itu menulis dan menghitung aja. Itu bukan homeschooling yang ngajarin, itu karyawati," katanya.
Lisa mengaku berada di bawah naungan OCI hingga usia 19 tahun, dan hingga kini di tahun 2025 belum mengetahui identitas maupun keberadaan orang tuanya.
- Penulis :
- Balian Godfrey