
Pantau - Dua orang penagih utang (debt collector) berinisial BEK dan DP ditangkap oleh Polres Metro Depok setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga bernama ATF (35) di Jalan Ir H Juanda, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu, 14 Desember 2025.
Korban Dihadang Saat Mengemudi Bersama Keluarga
Peristiwa terjadi ketika korban sedang mengendarai mobil pribadi menuju Jalan Margonda Raya.
"Saat korban melakukan putar balik sebelum Mall Pesona Square, korban diberhentikan oleh orang tidak dikenal dan meneriaki korban dan meminta korban turun dari mobil," ungkap Kompol Made Oka, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok.
Setelah korban berhenti, kedua pelaku langsung merampas STNK dan kunci mobil milik korban.
Tak hanya itu, mereka juga memukul korban serta menendang bodi mobilnya.
Saat kejadian, di dalam mobil korban terdapat seorang anak kecil dan sang istri yang tengah hamil delapan bulan.
"STNK korban dirampas dan kunci mobil dirusak, saat kejadian pengemudi membawa anak kecil dan istri yang tengah hamil 8 bulan," ujarnya.
Video Viral dan Penanganan Polisi
Setelah melakukan penganiayaan dan perusakan, para pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Beruntung, warga sekitar segera membantu korban dan berhasil mengamankan mobilnya meski dalam kondisi rusak.
Kerusakan pada mobil korban meliputi penyok di beberapa bagian serta spion kanan yang retak.
Kejadian ini kemudian viral di media sosial, salah satunya melalui akun Instagram @depok24jam, yang mengunggah video penyerangan terhadap korban oleh para penagih utang.
Dalam video tersebut terlihat jelas aksi menghadang dan menyerang yang dilakukan oleh pelaku.
Polisi telah mengamankan kedua tersangka dan kasus ini masih dalam penanganan untuk proses hukum lebih lanjut.
- Penulis :
- Gerry Eka








