Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Dalami Aliran Uang, Periksa Akuntan dalam Kasus Suap PAW DPR dengan Tersangka Harun Masiku

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

KPK Dalami Aliran Uang, Periksa Akuntan dalam Kasus Suap PAW DPR dengan Tersangka Harun Masiku
Foto: KPK periksa akuntan Zen Money Changer dalam kasus suap PAW Harun Masiku(Sumber: (ANTARA/I.C. Senjaya)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang akuntan bernama Kivlan (KV) dari Zen Money Changer sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024, dengan tersangka utama Harun Masiku.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dalam upaya penelusuran lebih lanjut atas dugaan aliran dana suap dalam kasus ini.

Kasus tersebut pertama kali mencuat pada Januari 2020, ketika KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Harun Masiku sebagai pemberi suap,
  • Saeful Bahri, juga sebagai pemberi suap,
  • Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU, sebagai penerima suap,
  • Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu, sebagai penerima suap.

Harun Masiku Masih Buron, KPK Tetapkan Hasto dan Donny sebagai Tersangka Tambahan

Harun Masiku sejak 17 Januari 2020 masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan penyidik dan hingga kini belum ditemukan.

Dalam pengembangan perkara, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru pada 24 Desember 2024, yaitu:

Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan,

Donny Tri Istiqomah, seorang advokat.

Langkah ini menunjukkan bahwa KPK terus menggali keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus suap PAW yang menyeret berbagai tokoh politik dan pejabat pemilu.

Penulis :
Balian Godfrey