
Pantau - Pemerintah Kota Jakarta Barat menghentikan sementara operasi truk pengangkut tanah di proyek perumahan RW 04 Meruya Selatan, Kembangan, karena melanggar aturan jadwal operasional dan menimbulkan keluhan dari warga sekitar.
Truk Melanggar Jadwal dan Cemari Jalan
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, menyatakan penghentian operasional ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan masyarakat yang terganggu oleh aktivitas truk di luar waktu yang diizinkan.
Ia juga meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memeriksa dampak lingkungan yang ditimbulkan dari proyek perumahan tersebut.
Pengembang proyek melalui Ahmad Alfi menjelaskan bahwa mereka telah memberikan surat teguran kepada kontraktor truk tanah, menyusul banyaknya keluhan warga yang diterima melalui media sosial dan media online.
Menurut Ahmad, pihaknya sudah menginstruksikan kontraktor untuk menyediakan fasilitas pembersihan berupa "cleaning by dan water tank", namun kontraktor hanya menyediakan tangki air tanpa membersihkan area secara maksimal.
Penindakan dan Teguran Tidak Direspons
Ahmad menyebutkan bahwa mereka sudah mengirim tiga surat teguran kepada kontraktor, namun tidak mendapatkan respons.
Pengembang juga telah menetapkan jadwal operasi truk tanah hanya pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
Namun, satu truk diketahui melanggar ketentuan tersebut dan ditilang oleh Dinas Perhubungan karena meninggalkan ceceran tanah di jalan.
Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Afandy, menyatakan pihaknya langsung menindaklanjuti keluhan warga dengan turun ke lokasi dan menemukan antrean truk serta beberapa unit truk yang tidak menggunakan terpal penutup.
Afandy menegaskan bahwa truk yang melanggar jam operasional atau menyebabkan pencemaran akan langsung ditilang dan dikandangkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Penulis :
- Arian Mesa