
Pantau - Ekonom dari Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai kebijakan pemerintah menaikkan batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga Rp14 juta dapat membantu masyarakat, termasuk kelas menengah, memperoleh rumah subsidi.
Nailul mengatakan, "Kelas menengah ini bisa dibantu untuk mendapatkan rumah dengan berbagai skema, termasuk FLPP yang berkonsekuensi kriteria MBR dinaikkan untuk maksimal pendapatannya."
Menurutnya, kebijakan ini memberikan kesempatan lebih besar bagi masyarakat untuk memperoleh hunian yang layak.
Ia juga mengingatkan agar pembangunan rumah subsidi disesuaikan dengan kebutuhan dan permintaan wilayah setempat.
"Jangan sampai bangun rumah subsidi yang mana daerahnya ternyata kurang permintaan rumahnya banyak, akhirnya perumahan subsidi terbengkalai," ujarnya.
Nailul mencatat harga rumah non-subsidi yang terus naik di berbagai daerah membuat masyarakat semakin sulit mendapatkan hunian terjangkau.
Ia berharap kenaikan batas penghasilan MBR ini bisa menjadi solusi untuk memperluas cakupan masyarakat yang mendapat bantuan perumahan.
Zonasi Baru Batas Penghasilan MBR Diatur dalam Permen PKP
Pemerintah secara resmi menaikkan batas maksimal penghasilan MBR yang berhak menerima rumah subsidi hingga Rp14 juta, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP) Nomor 5 Tahun 2025.
Peraturan tersebut juga mengatur zonasi penerima berdasarkan wilayah tempat tinggal, baik untuk individu tidak kawin maupun yang telah menikah.
- Zona 1 meliputi Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, NTT, dan NTB, dengan batas penghasilan maksimal Rp8.500.000 untuk tidak kawin dan Rp10.000.000 untuk kawin.
- Zona 2 mencakup Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali, dengan batas penghasilan Rp9.000.000 untuk tidak kawin dan Rp11.000.000 untuk kawin.
- Zona 3 meliputi seluruh wilayah Papua dan Papua Barat, dengan batas Rp10.500.000 untuk tidak kawin dan Rp12.000.000 untuk kawin.
- Zona 4 yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, menetapkan batas maksimal Rp12.000.000 untuk tidak kawin dan Rp14.000.000 untuk kawin.
Dengan perubahan ini, cakupan penerima manfaat rumah subsidi menjadi lebih luas, termasuk sebagian masyarakat kelas menengah yang sebelumnya tidak masuk kategori MBR.
Pemerintah juga diharapkan terus menyesuaikan kebijakan subsidi agar lebih tepat sasaran dan menyentuh kelompok yang paling membutuhkan.
- Penulis :
- Balian Godfrey