
Pantau - SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Sabtu membuka pelayanan di lima lokasi di Jakarta.
Layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini adalah Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Utara), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Mall Citraland (Jakarta Barat), dan area parkir Arion Mall Jalan Pemuda Rawamangun (Jakarta Pusat).
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan
Pemohon diwajibkan membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertai fotokopi.
Di lokasi gerai, pemohon harus mengisi formulir pendaftaran, mengikuti tes kesehatan, dan menjalani tes psikologi.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, diwajibkan membuat permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C sebesar Rp75.000, tes psikologi Rp37.500, dan asuransi Rp50.000.
Khusus SIM B
Perpanjangan SIM B tidak bisa dilakukan di layanan SIM Keliling dan harus melalui proses di Satpas karena peruntukan dokumen yang berbeda.
- Penulis :
- Gian Barani