Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polsek Cengkareng Menangkap Empat Orang Debt Collector Setelah Meresahkan Warga

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polsek Cengkareng Menangkap Empat Orang Debt Collector Setelah Meresahkan Warga
Foto: Polsek Cengkareng menangkap empat orang penagih utang di Jalan Daan Mogot Raya arah Grogol dan Tangerang yang dianggap meresahkan warga (sumber: Polres Metro Jakbar)

Pantau - Penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, mengatakan, "Sebanyak empat debt collector kami amankan. Selanjutnya, mereka kami lakukan pendataan dan pembinaan di Polsek Cengkareng."

Langkah cepat ini merupakan bentuk respons terhadap keluhan masyarakat dan upaya menjaga ketertiban umum di wilayah tersebut.

Maraknya Aduan Terkait Penagihan Tidak Sesuai Aturan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pada Januari lalu, terdapat 1.672 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan yang diduga melanggar aturan.

Sebagian besar pengaduan tersebut, yaitu sebanyak 1.106 aduan, berasal dari layanan pinjaman daring (pindar).

OJK mengingatkan bahwa mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Beberapa ketentuan yang diatur antara lain larangan penggunaan ancaman, kekerasan, mempermalukan konsumen, tekanan fisik atau verbal, serta pelarangan penagihan kepada pihak lain selain konsumen.

Penagihan juga tidak boleh dilakukan secara mengganggu dan harus terbatas pada alamat konsumen.

Waktu penagihan diatur hanya boleh dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, dan hanya pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

Penulis :
Arian Mesa