Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Angkot di Garut Harus Steril dari Stiker Kampanye Pileg dan Pilpres

Oleh Adryan N
SHARE   :

Angkot di Garut Harus Steril dari Stiker Kampanye Pileg dan Pilpres

Pantau.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Jawa Barat, melarang pemasangan stiker alat peraga kampanye calon legislatif maupun calon presiden di angkutan umum dalam kota (angkot) maupun antarkota dalam provinsi. Hal itu lantaran tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye.

"APK (alat peraga kampanye) di kendaraan tidak boleh dipasang pada prinsipnya itu tidak sesuai dengan aturan," kata Kepala Dishub Kabupaten Garut, Suherman kepada wartawan di Garut, Senin (17/12/2018).

Baca juga: SBY Soal Kasus Perusakan APK: Kepolisian Kita Hebat, Cepat dan Tuntas!

Ia menuturkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Garut telah berkoordinasi dengan Dishub Garut terkait aturan larangan dan upaya penertiban berbagai atribut kampanye yang terpasang di angkutan umum.

Suherman menjelaskan, larangan pemasangan tersebut juga sesuai dengan peraturan tentang lalu lintas bahwa keberadaan stiker kampanye yang ditempel di kaca mengganggu pandangan sopir sehingga khawatir membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

"Tidak boleh dipasang karena itu mengganggu pandangan sopir dan itu jelas tidak dibenarkan dalam aturan yang ada," ucapnya.

Ia menyampaikan, jajarannya siap membantu Bawaslu untuk menerapkan aturan kampanye tersebut juga menegakkan aturan lalu lintas tentang stiker kampanye yang terpasang di kaca mobil.

"Nanti kami akan menghentikan mobil angkutan umum, lalu yang mencopotnya itu adalah Bawaslu," imbuhnya.

Baca juga: Masuki Tiga Bulan Masa Kampanye Pemilu 2019, Bawaslu Temukan Ribuan Pelanggaran

Ia menyampaikan, jajarannya bersama Kepolisian dan Bawaslu telah mengagendakan untuk merazia seluruh angkutan umum dan mencopot setiap atribut kampanye yang terpasang di dalam mobil tersebut.

Selain penertiban langsung ke lapangan, kata Suherman, jajarannya terlebih dahulu memberikan imbauan kepada para sopir angkutan umum terkait larangan tersebut, jika tidak dipatuhi akan dicopot paksa.

"Surat imbauan sudah, besok (Selasa) batas waktunya, Disuhub nanti hanya mendampingi Bawaslu saja," katanya.


Penulis :
Adryan N