
Pantau - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp9,53 miliar dari hasil penindakan pelanggaran di bidang cukai rokok selama periode Januari hingga Maret 2025.
Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menyampaikan bahwa selama periode tersebut pihaknya melakukan 35 kali penindakan dengan barang bukti sebanyak 9,9 juta batang rokok ilegal yang diamankan.
Dari seluruh barang bukti yang diamankan, nilai ekonominya mencapai Rp14,59 miliar.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp9,53 miliar, dihitung berdasarkan tarif cukai sigaret kretek termurah sebesar Rp746,00 per batang, serta ditambahkan PPN sebesar 9,9 persen dikalikan harga jual eceran (HJE) sekitar Rp1.485,00.
Penindakan dilakukan terhadap berbagai modus pelanggaran, termasuk pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi, penimbunan rokok ilegal dalam bangunan, serta pendistribusian rokok ilegal menggunakan sarana pengangkut.
"Segala jenis pelanggaran di bidang cukai baik berupa rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, rokok dengan pita cukai salah personalisasi, maupun pemalsuan pita cukai dengan ancaman pidana sesuai Undang-Undang Cukai dengan sanksi pidana penjara dan/atau pidana denda," kata Lenni.
Imbauan kepada Masyarakat dan Dampak Rokok Ilegal
KPPBC Kudus mengimbau masyarakat untuk selalu menjalankan usaha secara jujur dan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam industri hasil tembakau, pita cukai yang asli hanya bisa dipesan di Kantor Bea Cukai, sehingga masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam bertransaksi.
Berbagai upaya sosialisasi dan penegakan hukum terus dilakukan secara masif oleh Bea Cukai, bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan seluruh aparat penegak hukum.
Selain merugikan keuangan negara akibat hilangnya potensi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga berdampak buruk terhadap persaingan usaha, menyebabkan kelesuan bisnis bagi pabrik-pabrik rokok resmi, serta disinyalir menjadi pemicu terjadinya pemutusan hubungan kerja para buruh pabrik.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk menjalankan usaha secara resmi, tidak menjual dan tidak membeli rokok yang ilegal. Karena pengurusan izin usaha sebagai produsen hasil tembakau, berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dapat diurus di Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya," ujar Ruwia Purnama Adie, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus.
- Penulis :
- Arian Mesa