
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penyebaran hoaks dapat dipidana apabila menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bersamaan dengan sejumlah peristiwa hukum dan kriminal yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia pada Selasa (29/4).
MK: Hoaks Bisa Dipidana Jika Sebabkan Kerusuhan Fisik
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penyebaran informasi bohong atau hoaks bisa diproses secara hukum jika terbukti menimbulkan kerusuhan secara fisik di tengah masyarakat.
Putusan ini menguatkan interpretasi atas Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan dalam Sidang Pleno MK di Jakarta: "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian."
Keputusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus-kasus penyebaran informasi menyesatkan yang berdampak luas.
KPK Panggil Saksi Suap Proyek Pelabuhan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi bernama David Gunawan, seorang karyawan swasta, terkait penyidikan dugaan suap dalam proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan.
Pemanggilan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada media di Jakarta pada hari Selasa.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya KPK mengusut praktik korupsi dalam proyek strategis nasional.
Pembunuhan di Bekasi, Pelaku Ditangkap Saat Coba Kabur
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap MA, pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita muda berinisial WD (21), yang ditemukan tewas di sebuah penginapan di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam pukul 22.30 WIB di rest area Mudusari, Jalan Raya Pamanukan, Subang, saat pelaku mencoba melarikan diri ke luar kota.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menjelaskan bahwa pelaku merupakan warga Jakarta yang telah diringkus tanpa perlawanan.
Polri Selidiki Hilangnya Iptu Tomi Marbun di Papua Barat
Tim Pusat Identifikasi (Pusident) Bareskrim Polri menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait hilangnya Iptu Tomi Marbun di Distrik Moskona, Teluk Bintuni, Papua Barat.
AKBP dr. Adek Candra dari Pusident Bareskrim Polri menjelaskan bahwa tim beranggotakan tujuh personel dan bekerja sama dengan jajaran Polda Papua Barat.
Pemeriksaan lokasi melibatkan teknologi drone dan rekonstruksi pergerakan Iptu Tomi yang tengah melaksanakan operasi pencarian kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Tewaskan Tiga Orang
Tiga orang tewas dalam kecelakaan lalu lintas di KM 189+400 ruas Tol Cisumdawu, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang terjadi pada Selasa sekitar pukul 10.00 WIB.
Insiden melibatkan kendaraan minibus Hiace dan mobil boks merek Hino.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat AKBP Wira mengonfirmasi jenis kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
- Penulis :
- Gian Barani
- Editor :
- Ricky Setiawan










