
Pantau - Kepolisian Resor Donggala, Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang berasal dari Malaysia.
Penangkapan dilakukan di Desa Parisan Agung, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala.
Kasi Humas Polres Donggala, Ipda Andhi Marjianto menyampaikan bahwa dua orang pelaku berinisial AR (55) dan AN (38) telah ditangkap.
"Jadi, kedua pelaku ini berperan sebagai kurir narkoba yang mengambil sabu dari Malaysia," ungkapnya.
AR merupakan warga Desa Sioyong Dampelas, sementara AN berasal dari Desa Sipi Sirenja.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sekitar Pasar Agung.
Pelaku AR ditangkap saat hendak mengantar sabu seberat 1 kilogram kepada pembeli di Desa Siweli, Kecamatan Balaesang.
Pelaku kedua, AN, menyerahkan diri ke Polsek Damsol satu hari setelah penangkapan AR.
"Untuk pembeli dari sabu ini merupakan warga Desa Siweli berinisial MH, saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang," ia mengungkapkan.
Modus Penyelundupan dan Proses Hukum
Polisi menyebut sabu diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut menuju Kabupaten Donggala.
"Pelaku AN ini mengambil paket sabu dari Malaysia menggunakan kapal kayu bersama empat rekannya, untuk identitas pelaku lainnya sudah kami kantongi dan sedang dalam pengejaran," jelas Ipda Andhi.
Kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polres Donggala untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Keduanya diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga 20 tahun dengan denda mencapai Rp1 miliar," pungkasnya.
- Penulis :
- Shila Glorya







