
Pantau - Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, menyatakan kesiapannya untuk menjadi daerah percontohan dalam penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan.
Langkah ini diumumkan oleh Wakil Bupati Morowali Utara, Djira, usai penandatanganan nota kesepakatan antara Kepala Kejaksaan Tinggi dan Gubernur Sulawesi Tengah di Palu, pada Rabu.
Djira menyatakan bahwa pidana kerja sosial memberikan pendekatan yang lebih manusiawi dan produktif dibanding pidana penjara.
"Pidana kerja sosial merupakan alternatif yang lebih manusiawi dan bermanfaat bagi pelakunya," ungkapnya.
Ia menambahkan, pelaku tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga bisa berkontribusi nyata kepada masyarakat melalui pekerjaan sosial seperti menjadi petugas kebersihan atau membantu kegiatan di panti sosial.
Sinergi Pemerintah dan Kejaksaan untuk Implementasi
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara menyatakan siap bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Morowali Utara demi memastikan penerapan program berjalan secara efektif dan berintegritas.
Kesepakatan ini merupakan bagian dari langkah transformasi sistem pemidanaan yang lebih edukatif dan berorientasi pada kepentingan publik.
Djira menilai bahwa implementasi pidana kerja sosial sejalan dengan amanat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2026, sekaligus sebagai upaya untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Dukungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat, menyatakan bahwa kerja sama ini memiliki urgensi strategis dalam mendukung pembaruan hukum pidana nasional sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Pidana kerja sosial bukan sekadar alternatif dari pidana penjara, tetapi wujud pemidanaan modern yang mengedepankan pemulihan sosial, memberi manfaat bagi masyarakat, dan meminimalkan dampak negatif pemidanaan konvensional," tegasnya.
Ia berharap 13 kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah dapat mengembangkan kerja sama serupa dalam penegakan hukum.
Nuzul menambahkan bahwa kebijakan ini membuka ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan berkontribusi secara positif di masyarakat.
"Kebijakan ini juga diharapkan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan dan menghadirkan keadilan yang lebih proporsional," ia mengungkapkan.
- Penulis :
- Shila Glorya








