Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mathlaul Anwar Sarankan Pemerintah Tegas Bubarkan Ormas yang Bertentangan dengan Hukum dan Pancasila

Oleh Gian Barani
SHARE   :

Mathlaul Anwar Sarankan Pemerintah Tegas Bubarkan Ormas yang Bertentangan dengan Hukum dan Pancasila
Foto: Mathlaul Anwar dukung pembubaran ormas pelanggar hukum demi jaga Pancasila dan persatuan bangsa

Pantau - Ketua Umum Mathlaul Anwar, KH Embay Mulya Syarif, menyarankan agar Pemerintah mengambil langkah tegas dengan membubarkan organisasi masyarakat (ormas) yang anggotanya melanggar hukum atau tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan negara.

Menurutnya, ormas harus menjadi agen perdamaian dan persatuan bangsa, serta menjunjung tinggi dasar negara, bukan justru menyebarkan paham yang mengancam keutuhan NKRI.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah memiliki hak konstitusional untuk menegakkan supremasi hukum terhadap kelompok-kelompok yang bertentangan dengan ideologi negara.

HTI Dicontohkan, Pemerintah Diminta Pantau Mantan Anggota Ormas Radikal

Embay menyoroti mantan ormas radikal seperti HTI yang masih aktif berdakwah di masjid dan media sosial, meskipun sudah dibubarkan oleh pemerintah.

Ia menyarankan agar ruang gerak mantan anggota ormas radikal dibatasi, termasuk dengan menangkap tokoh yang tetap menyebarkan paham anti-Pancasila dan memblokir akses media mereka.

Dalam pandangannya, ormas adalah bagian dari sistem demokrasi yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, sehingga keberadaan ormas bermasalah tidak boleh mencoreng seluruh ormas di Indonesia.

Mathlaul Anwar juga membuka pintu bagi mantan anggota kelompok radikal yang telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI dan menjalani hukuman sesuai hukum yang berlaku.

Ormas tersebut melakukan pembinaan ketat terhadap mantan narapidana teroris dan akan langsung memecat anggota yang kembali melanggar prinsip dasar negara.

Embay mengingatkan agar tidak ada pihak yang bertindak sewenang-wenang atas nama kekuasaan dan berharap pemerintah terus menjaga nilai Bhinneka Tunggal Ika serta menindak segala bentuk destabilisasi nasional baik secara daring maupun luring.

Penulis :
Gian Barani