
Pantau - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Statistik (RUU Statistik) dibutuhkan untuk memperkuat tata kelola data nasional, terutama dalam konteks tahun politik yang rentan terhadap penyalahgunaan informasi.
RUU tersebut saat ini sedang dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) Baleg dengan fokus utama pada regulasi terhadap lembaga survei politik, yang dinilai memiliki peran besar dalam membentuk opini publik.
Sejumlah anggota Panja menyampaikan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan data oleh lembaga survei nonpemerintah yang tidak memiliki standar profesional dan etis dalam pelaksanaan survei elektoral.
Hanya Lembaga Terdaftar Boleh Publikasikan Survei Elektoral
Dalam draf RUU, survei elektoral dikategorikan sebagai statistik khusus yang hanya boleh dilakukan dan dipublikasikan oleh lembaga yang terdaftar dan memiliki izin resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Lembaga survei yang belum terdaftar tetap diperbolehkan melakukan riset, namun hasilnya hanya boleh digunakan untuk konsumsi internal dan tidak dipublikasikan secara luas.
RUU ini juga mengatur pembentukan Dewan Statistik Nasional yang akan bertugas menguji kualitas dan integritas hasil survei yang dipublikasikan ke ruang publik.
Selain itu, publik diberikan hak untuk melaporkan dugaan manipulasi data atau pelanggaran etika survei kepada dewan tersebut sebagai bentuk pengawasan partisipatif.
Sofwan menegaskan bahwa RUU Statistik tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan informasi, melainkan untuk menjaga kredibilitas ruang data publik dari praktik manipulatif yang dapat mencederai demokrasi.
RUU ini juga memuat ketentuan sanksi pidana dan denda bagi pihak yang terbukti melanggar aturan, khususnya dalam konteks penyebaran hasil survei yang menyesatkan atau tidak sesuai metodologi ilmiah.
- Penulis :
- Gian Barani