
Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap praktik pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di sebuah SPBU kawasan Ciceri, Kota Serang, dengan modus mengganti pasokan resmi dari Pertamina dengan BBM dari sumber ilegal.
Praktik ini terbongkar setelah ada laporan warga yang mengalami kerusakan mesin motor usai mengisi BBM di SPBU tersebut.
Penyelidikan menunjukkan bahwa SPBU tidak mengambil pasokan dari jalur distribusi resmi Pertamina, melainkan dari pihak lain, namun tetap menjualnya kepada konsumen dengan harga resmi Pertamax.
BBM Oplosan Ubah Titik Didih, Timbulkan Kerak Mesin
Hasil uji laboratorium oleh Pertamina dan BPH Migas menemukan perbedaan signifikan antara BBM asli dan oplosan, terutama pada titik didih: BBM Pertamina memiliki titik didih 215 derajat Celsius, sedangkan oplosan mencapai 218,5 derajat Celsius, yang memicu pembakaran berlebih dan mempercepat kerusakan mesin.
Polisi menangkap dua tersangka yang merupakan pengelola dan pengawas SPBU. Keduanya menjalankan modus ini sejak April 2025 dengan membeli BBM oplosan seharga Rp10.200 per liter dan menjualnya sebagai Pertamax seharga Rp12.900 per liter, meraup keuntungan Rp2.700 per liter.
Barang Bukti Disita, Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara
Barang bukti yang diamankan antara lain 28.434 liter BBM oplosan, empat kaleng sampel BBM yang disegel, satu laptop, dan empat unit telepon genggam.
Karena volume BBM yang sangat besar, bahan bakar oplosan tersebut untuk sementara waktu disimpan di lokasi SPBU yang bersangkutan.
Para tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam menjaga distribusi energi yang adil dan aman bagi masyarakat.
- Penulis :
- Gian Barani