
Pantau - Migrant Care Jember, Jawa Timur, menggagas layanan rujukan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai bentuk respon atas tingginya kasus pengaduan yang masuk selama dua tahun terakhir.
Sepanjang tahun 2023 hingga 2024, Migrant Care Jember mencatat sebanyak 18 pengaduan kasus pekerja migran di luar negeri, dengan beberapa di antaranya dikategorikan sebagai TPPO.
Data ini dinilai menjadi indikator kuat akan perlunya perhatian serius terhadap sistem pelindungan pekerja migran dan keluarganya di Kabupaten Jember.
Kolaborasi dan Rencana Layanan Terpadu
Untuk memperkuat pelindungan tersebut, Migrant Care Jember menjalin kolaborasi dengan pemerintah desa guna membentuk Pusat Pelayanan Terpadu yang ditujukan kepada calon pekerja migran dan keluarganya.
Langkah ini sejalan dengan amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang memberikan peran strategis kepada pemerintah desa dalam upaya pelindungan PMI.
Guna membangun layanan yang komprehensif, Migrant Care telah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) secara bertahap yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari OPD Pemerintah Kabupaten Jember, pemerintah kecamatan dan desa, Polres Jember, hingga organisasi masyarakat sipil.
"Kami ingin memiliki kesepahaman bersama untuk layanan rujukan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing lembaga seperti yang dilakukan Pemprov Jatim dengan membentuk Gugus Tugas TPPO yang merupakan kerja kolaborasi yang dipelopori oleh DP3AK dan Polda Jatim", ungkap perwakilan Migrant Care dalam salah satu sesi FGD.
FGD tersebut diharapkan tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga sarana untuk mengenali faktor-faktor penyebab dan modus operandi TPPO yang kerap dialami PMI.
Selain itu, forum ini bertujuan memperkuat komitmen antar-lembaga untuk mewujudkan layanan rujukan bagi korban dan keluarganya.
Salah satu hasil yang ditargetkan dari kegiatan ini adalah tersusunnya standar operasional prosedur (SOP) layanan rujukan.
SOP tersebut akan mencakup tiga fase utama, yakni pencegahan, penanganan kasus, dan reintegrasi PMI korban TPPO ke lingkungan masyarakat.
- Penulis :
- Gian Barani