Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Puan: May Day Warisan Semangat Sukarno, Prabowo Janji Sahkan RUU PPRT dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Oleh Gian Barani
SHARE   :

Puan: May Day Warisan Semangat Sukarno, Prabowo Janji Sahkan RUU PPRT dan Ratifikasi Konvensi ILO 188
Foto: Puan Maharani sebut May Day simbol keadilan sosial sejak era Sukarno, Prabowo janji sahkan RUU PPRT dan bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh(Sumber: ANTARA/HO-DPR RI).

Pantau - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day merupakan bukti bahwa perjuangan untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan buruh tidak pernah berhenti, dan telah berlangsung sejak Indonesia berdiri.

Dalam pidatonya di peringatan May Day 2025 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Puan menegaskan bahwa semangat perjuangan buruh adalah bagian dari sejarah bangsa.

Ia mengingatkan bahwa Presiden pertama RI, Sukarno, memiliki gagasan besar tentang perlindungan hak-hak buruh, termasuk hak atas hasil kerja sendiri dan pembatasan jam kerja.

Pada era 1950-an, Sukarno bahkan mengeluarkan kebijakan tentang tunjangan hari raya (THR) bagi buruh yang masih diterapkan hingga saat ini.

Puan menilai Hari Buruh sebagai simbol nyata dari nilai keadilan sosial sebagaimana dipahami oleh Bung Karno, dan menjadikan May Day sebagai momentum penting untuk refleksi serta penguatan kebijakan perlindungan buruh.

Ia menyerukan perlunya kebijakan dan program pemerintah yang menjamin hak-hak buruh, menciptakan lingkungan kerja yang aman dan harmonis, serta menjamin masa depan yang sejahtera.

Komitmen Presiden Prabowo untuk Perlindungan dan Kesejahteraan Buruh

Dalam acara yang sama, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah janji dan kebijakan sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap buruh.

Presiden menegaskan bahwa pemerintah akan menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam waktu tiga bulan.

Ia juga mendukung percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari langkah tegas dalam pemberantasan korupsi.

“Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya,” tegas Prabowo.

Sebagai bentuk konkret perlindungan terhadap buruh, pemerintah akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang terdiri dari tokoh-tokoh buruh dari seluruh Indonesia.

Pemerintah juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK untuk mencegah pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Selain itu, Presiden Prabowo berjanji akan meratifikasi Konvensi ILO 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan menjadi undang-undang, sebagai bentuk perlindungan hukum bagi buruh sektor kelautan dan perikanan.

Penulis :
Gian Barani