
Pantau - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, menyatakan dukungannya agar pendidikan antikorupsi dijadikan sebagai mata kuliah wajib kurikulum (MKWK) di perguruan tinggi.
“Kami bersama dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek Brian Yulianto), sudah menandatangani bahwa pendidikan antikorupsi masuk di dalam MKWK.”
Penandatanganan dilakukan bersama Mendiktisaintek pada Senin (28/4) di Gedung Kemendiktisaintek, Jakarta.
Salah satu perguruan tinggi yang telah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi sebagai MKWK adalah Universitas Janabadra Yogyakarta.
“Jadi, diharapkan bahwa semua warga negara Indonesia, dan semua pejabat di Indonesia antikorupsi.”
Pendidikan Antikorupsi dari PAUD hingga Perguruan Tinggi
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menjelaskan bahwa pendidikan antikorupsi juga diterapkan di jenjang pendidikan dasar.
“Kalau PAUD mungkin lewat dongeng, dengan cerita, dan lain-lain. Kemudian kalau anak-anak sudah SD, sudah bisa melihat secara utuh, maka kami ajak untuk menonton film.”
Film yang digunakan dalam pendidikan antikorupsi berasal dari hasil Anti-Corruption Film Festival (ACFFEST) yang diselenggarakan oleh KPK.
- Penulis :
- Balian Godfrey
- Editor :
- Balian Godfrey