Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemkab Purwakarta Larang Pelajar Gunakan Handphone di Sekolah dan Rumah

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemkab Purwakarta Larang Pelajar Gunakan Handphone di Sekolah dan Rumah
Foto: Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (sumber: Pemkab Purwakarta)

Pantau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, secara resmi melarang penggunaan handphone oleh peserta didik, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah.

Larangan tersebut diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025, pada Jumat, 2 Mei 2025, dalam upacara di Lapang Resimen Armed 1 Sthira Yuda.

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menjelaskan bahwa aturan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2025.

Kebijakan ini diberlakukan bagi seluruh peserta didik jenjang PAUD, SD, SMP, dan sederajat di wilayah Purwakarta.

Aturan tersebut mencakup semua sekolah negeri maupun swasta yang berada di lingkungan Kabupaten Purwakarta.

Tujuan dan Mekanisme Pengawasan

Pemkab menyebutkan bahwa pengecualian hanya diberikan untuk keperluan darurat yang terkontrol, dengan pengawasan dari orang tua.

Dinas Pendidikan Purwakarta telah menyiapkan mekanisme sosialisasi dan pengawasan guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.

"Banyak laporan dari sekolah dan orang tua bahwa anak-anak cenderung lebih fokus pada gawai dibandingkan pelajaran. Ini berdampak pada prestasi akademik dan perkembangan karakter mereka," ujar Bupati Saepul.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan efektivitas pembelajaran, menegakkan kedisiplinan, serta meminimalisir dampak negatif dari alat komunikasi.

Komitmen dan Harapan Pemkab

Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Purwanto, menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan para kepala sekolah, guru, orang tua, dan seluruh pemangku kepentingan.

"Kami juga mengimbau kepada orang tua untuk mendukung kebijakan ini dengan tidak membekali handphone anak-anak mereka saat berangkat ke sekolah, pada saat di rumah. dan pada saat di lingkungan masyarakat," kata Purwanto.

Dengan diberlakukannya Perbup ini, pemerintah daerah berharap tercipta suasana belajar yang kondusif, aman, dan fokus.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan potensi kenakalan remaja yang sering dipicu oleh penyalahgunaan media digital.

Penulis :
Arian Mesa