
Pantau - Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani kesepakatan bersama untuk memperkuat perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Kesepakatan ini mencakup perlindungan terhadap jurnalis yang menjadi saksi maupun korban dalam kasus tindak pidana.
Penandatanganan dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025 pukul 13.38 WIB sebagai langkah konkret menjamin keamanan kerja pers di lapangan.
Upaya Menjamin Kebebasan Pers
Kerja sama ini dianggap penting dalam mempertegas posisi jurnalis sebagai bagian dari sistem peradilan yang membutuhkan perlindungan hukum ketika menjalankan tugas.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan jurnalis memiliki ruang aman untuk melaporkan, bersaksi, dan menyampaikan informasi tanpa tekanan atau ancaman.
Langkah ini juga menjadi wujud komitmen kedua lembaga dalam mendukung kebebasan pers dan demokrasi yang sehat di Indonesia.
- Penulis :
- Gian Barani