
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa rencana penghapusan sistem outsourcing adalah bentuk kepedulian nyata pemerintah terhadap nasib buruh, menyusul arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Langkah ini merupakan respons atas aspirasi serikat buruh yang menyoroti praktik alih daya yang tidak memberikan jenjang karier dan hanya menggaji pekerja dengan upah minimum, bahkan di bawah kontrak. Pemerintah menilai perlu adanya jaminan sosial dan kepastian status kerja, terutama bagi pekerja usia 40–50 tahun yang masih berada dalam sistem outsourcing.
Melibatkan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Aturan Konstitusional
Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini akan dibahas bersama Dewan Kesejahteraan Buruh dan menjadi dasar dalam penyusunan Permenaker baru. Selain itu, semua keputusan ketenagakerjaan akan mengacu pada UUD 1945 Pasal 27 dan 28D, yang menjamin hak atas pekerjaan dan perlakuan yang adil.
Kementerian Ketenagakerjaan juga sedang menyusun kajian untuk reformulasi UU Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan, sebagai komitmen jangka panjang memperbaiki kesejahteraan pekerja Indonesia.
- Penulis :
- Gian Barani